Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga (KK) yang sudah ditanda tangani pemohon, Dukuh dan Pemerintah Desa
  2. Mengisi formulir isian biodata penduduk, dan di tanda tangani oleh pemohon, Dukuh dan Pemerintah Desa
  3. Kartu Keluarga (KK) yang lama di lampirkan
  4. Apabila Kartu Keluarga (KK) hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan Kartu Keluarga (KK) dari Pemerintah Desa dan surat keterangan kehilangan KK dari Kepolisian
  5. okumen pendukung apabila ada perubahan data yang meliputi foto copy : Akta Kelahiran, Akta Kematian, Ijazah, Surat Nikah atau Akta Pencatatan Sipil lainnya, surat keputusan pengadilan, surat keterangan dan surat pernyataan

  1. Membawa berkas persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (KK) secara lengkap ke Kecamatan Moyudan

Jangka waktu penyelesaian 7hari kerja APABILA berkas dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Penerbitan Kartu Keluarga di Kecamatan Moyudan tidak dikenakan biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Kotak saran/pengaduan
  2. Telepon (0274) 6497070
  3. Website : moyudankec.slemankab.go.id
  4. Email : kecmoyudan@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan android "LAPOR SLEMAN"
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"