Surat Keterangan Tidak Sengketa

  1. Fotokopi KTP
  2. Pengantar Kelurahan
  3. Fotokopi Sertifikat/ bukti penguasaan tanah
  4. Surat pernyataan tidak sengketa ybs.

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan Berkas Persyaratan
  3. Penelitian Berkas Persyaratan
  4. Verifikasi dan Validasi
  5. Verifikasi Lapangan
  6. Penerbitan Dokumen Pelayanan
  7. Penyerahan Dokumen Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Legalisasi

https://sapambakita.semarangkota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Sengketa"