Informasi Harga Pangan Pokok

No. SK: 011

  1. Menyampaikan surat permohonan permintaan data secara tertulis.
  2. Datang langsung di kantor Dinas Ketahanan Pangan dengan terlebih dahulu melaporkan diri pada petugas front office dengan menunjukkan identitas pribadi.

  1. Pengguna layanan/ institusi datang atau menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
  2. Kepala Dinas Ketahanan Pangan mendisposisikan/ menugaskan pejabat/ pegawai yang berkompeten untuk memberikan data dan informasi pelayanan publik dibidang ketahanan dan keamanan pangan.
  3. Pejabat/ pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan layanan data dan informasi kepada pengguna layanan/ institusi.

60 Menit

Pelayanan tidak dipungut biaya.

Penyediaan data informasi harga

Dapat dilakukan dengan cara :

1. Datang langsung ke Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Jl, Lintas Timur Komplek Perkantoran Cinto Kenang Sengeti.

2. Kotak saran dan pengaduan.

3. Applikasi Lapor SP4N-Lapor SMS ke Muaro Jambi 1708

4. Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan (Muhammad Randy Muchsin, S.Pt / 082281595363)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Harga Pangan Pokok"