Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil

  1. Profil Usaha / Perusahaan
  2. Surat pernyataan Pemenuhan Komitmen bermetrai Rp. 6.000
  3. Fotocopy KTP Penanggung jawab Usaha
  4. Foto copy Kartu NPWP Perorangan dan usaha yang Valid
  5. Fotocopy Akte Notaris dan Pengesahannya dari Pejabat yang berwenang (Bagi Usaha Non Perseorangan)
  6. Surat Keterangan Penguasaan Atas Tanah / SKT / Sertifikat Tanah
  7. Fotocopy Bukti Bayar PBB Tahun Terakhir 1 Lembar (sesuai dengan pengajuan permohonan izin)
  8. Foto Copy Tanda Peserta dan Bukti Bayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada bulan bersangkutan (Setelah NIB Terbit)
  9. Foto Copy Bukti Bayar Pajak Reklame (Setelah NIB Terbit)
  10. Foto Copy IMB Usaha / Kantor
  11. Surat Perjanjian Sewa Kontrak apabila status bangunan sewa / milik orang lain
  12. Surat keterangan persetujuan tetangga diketahui RT, Kepala Desa/Kelurahan
  13. Email Aktif
  14. Dokumen Pendukung Lainnya Berdasarkan Jenis Usaha dan Peraturan di Masing – Masing Usaha yang dimohon

  1. Pelaku Usaha mengisi Formulir dan melengkapi persyaratan di Loket PTSP
  2. Pelaku Usaha membuat akun OSS dengan cara mendaftar di website oss.go.id
  3. Pelaku Usaha login dengan menggunakan password dan username yang sudah diaktivasi Melalui email yang didaftarkan melalui website oss.go.id
  4. Pelaku usaha menginput data usaha, data investasi, data lokasi usaha, data tenaga kerja, dan komitmen usaha sesuai keperluan usaha
  5. Pelaku Usaha melakukan pemenuhan komitmen usaha sesuai batas waktu yang sudah ditentukan oleh masing – masing Kementerian / Lembaga
  6. Petugas/pejabat PTSP melakukan Validasi dan evaluasi data usaha dan pemenuhan komitmen usaha
  7. Izin Usaha atau Izin Komersial / Operasional berlaku efektif

Input Via Website Online Single Submission (OSS) oss.go.id

1. Terpenuhinya Persyaratan oleh Pelaku Usaha

2. Terpenuhinya Komitmen Sarana Prasana Usaha

3. Validnya NPWP Pelaku Usaha 

Tidak dipungut biaya

Izin Komersial / Operasional

Penanganan pengaduan dari pengguna jasa kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diatur mekanisme sebagai berikut :

  1. Pelapor harus menyertakan identitas secara jelas;
  2. Jika Pelapor tidak memberikan identitas dirinya, Pelapor  harus menyertakan bukti - bukti pelanggaran yang dilaporkan;
  3. Tidak ada hukuman yang dijatuhkan kepada pihak pelapor jika pelanggaran tersebut benar terjadi, kecuali apabila yang bersangkutan juga terlibat dalam pelanggaran etika ini dan / atau laporannya berupa fitnah;
  4. Kerahasiaan Pelapor akan dijaga kecuali apabila : diperlukan untuk pengungkapan pelaporan atau penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang;
  5. Tidak untuk menyampaikan keluhan pribadi.

 

Pelaporan Pengaduan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat disampaikan melalui media sebagai berikut :

  1. Loket Pengaduan
  2. Telepon/Hand Phone            :    0821 5134 0101
  3. Kotak Saran/Pengaduan      
  4. WA / SMS / Website            :    082151340101/www.dpmptsp.lamandaukab.go.id
  5. SIPP                                   :    sipp.menpan.go.id
  6. Surat ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Up. Bidang Pelayanan Pengaduan, Jalan Batu Batanggui No. 039 Nanga Bulik.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil"