Pelayanan Kemitraan

  1. a. Surat ijin yang ditujukan kepada Dinas Sosial/Kepala Balai PRSW

  1. a. Surat IJin;
  2. b. Konfirmasi
  3. c. Surat jawaban
  4. d. Koordinasi pra pelaksanaan kerjasama
  5. e. Pelaksanaan kegiatan kerjasama
  6. f. Penyampaian laporan dan rekomendasi (untuk kerjasama Akademisi)
  7. g. Tindak lanjut oleh Balai PRSW

Penerimaan surat ijin sampai pelaksanaan kegiatan maksimal 3 hari

Tidak dipungut biaya

Kerjasama Balai PRSW untuk kepentingan pengembangan pelayanan

a. DatangLangsung dan bertemu dengan petugas Balai PRSW

b. Loket Pengaduan atau memasukkan pengaduan ke kotak Pengaduan

c. Telepon : 0274 – 798475, Fax 0274- 798475

 d. email : pskw.yogyakarta@gmail.com, bprsw@jogjaprov.go.id

e.Website : www.pskw.jogjaprov.go.id, www.dinsos.jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store