Standar Pelayanan Penandaanganan Surat Keterangan Pembetulan Ijazah SD

  1. Membawa surat Keterangan Pembetulan kesalahan penulisan Ijazah / STTB dari sekolah
  2. Membawa fotocopi akta kelahiran
  3. 3.Membawa fotocopi Ijazah

  1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan meneliti dan memberikan paraf
  4. Kepala Bidang Pembinaan SD SMP meneliti dan memberikan paraf
  5. Kepala Dinas Pendidikan memberika tanda tangan mengetahui pada surat keterangan
  6. Petugas membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  7. Petugas menyerahkan surat keterangan yang telah diketahui oleh kepala Dinas kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembetulan Ijazah/STTB yang telah diketahui Kepala Dinas

  1. Sarana pengaduan yang disediakan:
  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Website www.disdik.slemankab.go.id
  3. Aplikasi website dan android “Lapor Sleman”

 

 

  1. Petugas pelayanan pengaduan:
  1. Nama petugas : Marjana  
  2. Nomor HP :  087739392562
  3. Nomor kantor : (0274) 868512
  4. Alamat e-mail : disdik@slemankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandaanganan Surat Keterangan Pembetulan Ijazah SD"