Pelayanan Legalisir STRTTK dan STR Tenaga Kesehatan Non Dokter, Non Dokter Gigi, Non Farmasi

No. SK: 446/1350

  1. Pemohon membawa fotocopy STRTTK maksimal 3 lembar dan STR maksimal 5 lembar yang akan dilegalisir dan STR/STRTTK asli

  1. Pemohon mengajukan legalisir dengan membawa fotocopy STR maksimal 5 lembar dan STRTTK maksimal 3 lembar dan STRTTK/STR Asli
  2. Petugas administrasi melakukan verifikasi data dan memberikan kartu nomor urut
  3. Petugas memasukkan dokumen kedalam map dan mencatat identitas pemohon kedalam buku register
  4. Petugas administrasi memberikan dokumen fotocopy STR/STRTTK kepada pejabat penanggungjawab
  5. Pejabat penanggungjawab memberikan pengesahan dengan tandatangan dan stempel
  6. Dokumen dimasukkan kedalam boks sesuai urutan
  7. Pemohon mengambil dokumen, dengan meyerahkan kartu nomor urut dan petugas mencatat pada buku register sebagai tanda dokumen sudah diambil

Hari Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.00 WIB

Hari Jumat               : 08.00  s/d 14.00 WIB

 

Tidak dipungut biaya

Legalisir STR dan STRTTK

-  Loket pengaduan atau memasukkan pengaduan ke kotak pengaduan

- Telepon : 0274-563153, fax : 0274-512368

- Email : dinkes@jogjaprov.go.id

- Webside : www.dinkes.jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir STRTTK dan STR Tenaga Kesehatan Non Dokter, Non Dokter Gigi, Non Farmasi"