Pelayanan Pengaduan

No. SK: 000.8.3.2/626

  1. Pelayanan pengaduan masyarakat dapat dilakukan dengan cara memilih salah satu saluran informasi berikut:
  2. Menyampaikan aduan langsung kepada petugas di meja layanan aduan
  3. Melalui form keluhan dan aduan pelanggan http:bit.ly/aduanpelangganBapelkes
  4. Melalui email bapelkes@jogjaprov.go.id
  5. SMS/WA ke 085171005571
  6. Instagram @bapelkes.jogja
  7. Facebook Bapelkes Yogyakarta

  1. Alur Proses Layanan :
  2. Pelanggan menyampaikan aduan dan atau keluhan secara langsung, atau media lain yang tersedia
  3. Petugas menerima aduan, mencatat, dan mengidentifikasi jenis aduan
  4. Penanggung jawab pelayanan menyelesaikan aduan dan keluhan yang disampaikan
  5. Petugas menyampaikan hasil tindak lanjut aduan dan atau saran kepada pelanggan

Jangka waktu penyelesaian aduan 1 hari sampai 1 bulan tergantung aduan yang di sampaikan

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut aduan

:

1.  Menyampaikan aduan langsung kepada petugas di meja layanan     aduan

2.  Melalui form keluhan dan aduan pelanggan      

http:bit.ly/aduanpelangganBapelkes

3.  Melalui email bapelkes@jogjaprov.go.id

4.  SMS/WA ke 085171005571

5.  Instagram @bapelkes.jogja

 Facebook Bapelkes Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store