Jangka waktu penyelesaian penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah 3 hari kerja APABILA berkas dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta keping KTP elektronik juga tersedia.
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kecamatan Moyudan tidak dikenakan biaya
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store