Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. Proses pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-el tidak perlu pengantar dari RT/RW, Dukuh dan Pemerintah Desa.
  2. Persyaratan pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-elektronik (KTP-el) bagi pemohonan KTP-el karena hilang : Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, Foto copy Kartu keluarga (KK) terbaru, Mengisi formulir permohonan KTP-el, Mengisi formulit penerbitan KTP-el
  3. Persyaratan pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-elektronik (KTP-el) bagi pemohon KTP-elektronik karena rusak : Menyerahkan KTP-elektronik yang rusak, Foto copy Kartu Keluarga (KK) terbaru, Mengisi formulir permohonan KTP-el, Mengisi formulir penerbitan KTP-el
  4. Persyaratan pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-elektronik (KTP-el) bagi pemohon KTP-el perubahan status data : Foto copy Kartu Keluarga (KK) terbaru, Menyerahkan KTP-el yang sudah pernah diterbitkan, Mengisi formulir permohonan KTP-el, Mengisi formulir penerbitan KTP-el
  5. Persyaratan pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-elektronik (KTP-el) bagi pemohon KTP-el yang pemula atau baru pertama kali perekaman : Foto copy Kartu Keluarga (KK) terbaru, Mengisi formulir permohonan KTP-el, Mengisi formulir penerbitan KTP-el, Menyerahkan pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2(dua) lembar, dengan latar belakang warna biru yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil.

  1. Membawa dokumen berkas-berkas yang dipersyaratkan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jangka waktu penyelesaian penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah  3 hari kerja APABILA berkas dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta keping KTP elektronik juga tersedia.

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kecamatan Moyudan tidak dikenakan biaya

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. Kotak saran / pengaduan
  2. Telepon (0274) 6497070
  3. Website : moyudankec.slemankab.go.id
  4. Email : kecmoyudan@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan android "LAPOR SLEMAN"
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik"