No. SK: 000.8.3.2/626
2. Pelanggan akan menerima surat jawaban permohonan maksimal 2 hari setelah pengiriman surat permohonan;
Pelaksanaan pemanfaatan penunjang pelatihan sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati.
Biaya pemanfaatan sarana penunjang berdasarkan pola tarif sesuai dengan:
1. Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 366/KEP/2018 tentang Penetapan Unit Pelayanan Teknis Daerah Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
2. Peraturan Gubernur DIY Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Umum Daerah pada Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Kamar Asrama 2. Microbus 3. Ruang Makan 4. Dapur 5. Ruang Kresna kapasitas 30 orang 6. Ruang Bima kapasitas 70 orang 7. Ruang Arjuna kapasitas 40 orang 8. Ruang Nakula kapasitas 25 orang 9. Ruang Puntadewa kapasitas 25 orang 10. Ruang Kunti kapasitas 60 orang 11. Ruang Srikandi kapasitas 20 orang 12. Ruang Saraswati 13. Ruang teater 14. Phantom Kesehatan 15. Lahan Parkir
Pelayanan pengaduan masyarakat dapat dilakukan dengan cara memilih salah satu saluran informasi berikut:
1. Menyampaikan aduan langsung kepada petugas di meja layanan aduan
2. Melalui form keluhan dan aduan pelanggan
http:bit.ly/aduanpelangganBapelkes
3. Melalui email bapelkes@jogjaprov.go.id
4. SMS/WA ke 085171005571
5. Instagram @bapelkes.jogja
Facebook Bapelkes YogyakartaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store