No. SK: 065/04182
Jangka waktu penyelesaian mekanisme dan prosedur yaitu:
1. Surat permohonan diterima maksimal H-3 penggunaan;
2. Pelanggan akan menerima surat jawaban permohonan maksimal 2 hari setelah pengiriman surat permohonan;
3. Pembayaran pemanfaatan fasilitas penunjang pelatihan dilakukan maksimal pada hari penggunaan;
4. Pelaksanaan pemanfaatan penunjang pelatihan sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati.
Biaya pemanfaatan sarana penunjang berdasarkan pola tarif sesuai dengan:
1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta;
2. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40/KEP/2017 tentang Rincian Biaya Satuan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa;
3. Kontrak Kerja antara Bapelkes Diskes DIY dan Pelanggan jika terdapat hal-hal yang tidak diatur dalam kedua peraturan diatas.
1. Kamar Asrama; 2. Microbus; 3. Ruang Makan; 4. Dapur; 5. Ruang Kresna (kapasitas 30 orang); 6. Ruang Bima (kapasitas 70 orang); 7. Ruang Arjuna (kapasitas 40 orang) 8. Ruang Nakula (kapasitas 25 orang); 9. Ruang Puntadewa (kapasitas 25 orang); 10. Ruang Sarawati; 11. Ruang Auditorium; 12. Ruang Teater;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store