Pelayanan Penunjang Pelatihan

No. SK: 000.8.3.2/626

  1. Persyaratan untuk mendapatkan layanan penunjang pelatihan:
  2. Pelayanan penunjang pelatihan mensyaratkan pelanggan untuk terlebih dahulu mengirimkan surat permohonan / mengisi form selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum penggunaan fasilitas penunjang pelatihan

  1. Keterangan alur prosedur:
  2. Pelanggan menghubungi Bapelkes melalui telepon, media sosial, email, surat atau datang langsung ke Bapelkes
  3. Koordinator pengelola asrama akan mengecek ketersediaan fasilitas penunjang pelatihan yang dimaksud. Apabila tidak tersedia, maka Bapelkes Diskes DIY akan mengirimkan surat penolakan atau konfirmasi jadwal dan apabila fasilitas penunjang pelatihan tersedia maka Bapelkes Diskes DIY akan mengirimkan surat penerimaan permohonan
  4. Penanggungjawab sesuai kebutuhan pelanggan fasilitas pelayanan penunjang menyiapkan fasilitas yang akan digunakan
  5. Pelanggan yang menggunakan fasilitas penunjang pelatihan membayar biaya fasilitas sesuai dengan pertauran yang berlaku ke nomor rekening Bapelkes Diskes DIY
  6. Pelanggan memanfaat atau menggunakan fasilitas penunjang pelatihan

 2.    Pelanggan akan menerima surat jawaban permohonan maksimal 2 hari setelah pengiriman surat permohonan;

Pelaksanaan pemanfaatan penunjang pelatihan sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati.

Biaya pemanfaatan sarana penunjang berdasarkan pola tarif sesuai dengan:

1. Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 366/KEP/2018  tentang Penetapan Unit Pelayanan Teknis Daerah Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

2. Peraturan Gubernur DIY Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Umum Daerah pada Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta

 3. Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Kamar Asrama 2. Microbus 3. Ruang Makan 4. Dapur 5. Ruang Kresna kapasitas 30 orang 6. Ruang Bima kapasitas 70 orang 7. Ruang Arjuna kapasitas 40 orang 8. Ruang Nakula kapasitas 25 orang 9. Ruang Puntadewa kapasitas 25 orang 10. Ruang Kunti kapasitas 60 orang 11. Ruang Srikandi kapasitas 20 orang 12. Ruang Saraswati 13. Ruang teater 14. Phantom Kesehatan 15. Lahan Parkir

Pelayanan pengaduan masyarakat dapat dilakukan dengan cara memilih salah satu saluran informasi berikut:

1.  Menyampaikan aduan langsung kepada petugas di meja layanan     aduan

2.  Melalui form keluhan dan aduan pelanggan      

http:bit.ly/aduanpelangganBapelkes

3.  Melalui email bapelkes@jogjaprov.go.id

4.  SMS/WA ke 085171005571

5.  Instagram @bapelkes.jogja

  Facebook Bapelkes Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penunjang Pelatihan"