Pelayanan Penunjang Pelatihan

No. SK: 065/04182

  1. Persyaratan untuk mendapatkan layanan penunjang pelatihan:
  2. Mengirimkan surat permohonan / mengisi form selambat-lambatnya tiga (3) hari sebelum penggunaan fasilitas penunjang pelatihan

  1. Keterangan alur prosedur:
  2. Pelanggan menghubungi Bapelkes melalui telepon, media sosial, email, surat atau datang langsung ke Bapelkes
  3. Koordinator pengelola asrama akan mengecek ketersediaan fasilitas penunjang pelatihan yang dimaksud. Apabila tidak tersedia, maka Bapelkes Diskes DIY akan mengirimkan surat penolakan atau konfirmasi jadwal dan apabila fasilitas penunjang pelatihan tersedia maka Bapelkes Diskes DIY akan mengirimkan surat penerimaan permohonan
  4. Penanggungjawab sesuai kebutuhan pelanggan fasilitas pelayanan penunjang menyiapkan fasilitas yang akan digunakan
  5. Pelanggan yang menggunakan fasilitas penunjang pelatihan membayar biaya fasilitas sesuai dengan pertauran yang berlaku ke nomor rekening Bapelkes Diskes DIY
  6. Pelanggan memanfaat atau menggunakan fasilitas penunjang pelatihan

Jangka waktu penyelesaian mekanisme dan prosedur yaitu:

1. Surat permohonan diterima maksimal H-3 penggunaan; 

2. Pelanggan akan menerima surat jawaban permohonan maksimal 2 hari setelah pengiriman surat permohonan; 

3. Pembayaran pemanfaatan fasilitas penunjang pelatihan dilakukan maksimal pada hari penggunaan; 

4. Pelaksanaan pemanfaatan penunjang pelatihan sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati.

Biaya pemanfaatan sarana penunjang berdasarkan pola tarif sesuai dengan:

1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta;

2. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40/KEP/2017 tentang Rincian Biaya Satuan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa; 

 3. Kontrak Kerja antara Bapelkes Diskes DIY dan Pelanggan jika terdapat hal-hal yang tidak diatur dalam kedua peraturan diatas.

1. Kamar Asrama; 2. Microbus; 3. Ruang Makan; 4. Dapur; 5. Ruang Kresna (kapasitas 30 orang); 6. Ruang Bima (kapasitas 70 orang); 7. Ruang Arjuna (kapasitas 40 orang) 8. Ruang Nakula (kapasitas 25 orang); 9. Ruang Puntadewa (kapasitas 25 orang); 10. Ruang Sarawati; 11. Ruang Auditorium; 12. Ruang Teater;

Sesuai dengan prosedur penanganan pengaduan, saran, dan masukan diantaranya:
  1. Penyampaian aduan, saran, dan masukan secara langsung ke Bapelkes Diskes DIY dengan menulis di buku keluhan dan atau kotak saran;
  2. Penyampaian aduan, saran, dan masukan secara tidak langsung melalui email bapelkes@jogjaprov.go.id, website bapelkes.jogjaprov.go.id, fax (0274) 497253, telepon (0274) 496192, 497253.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penunjang Pelatihan"