Penerbitan Kartu Identitas Anak

  1. Proses pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak perlu pengantar dari RT / RW, Dukuh dan Pemerintah Desa.
  2. Persyaratan permohonan Kartu Identitas Anak : Foto copy Akta Kelahiran 1 (satu) lembar, Foto copy Kartu Keluarga 1(satu) lembar, Foto copy KTP-el orang tua (masing-masing 1 lembar), Pas foto berwarna ukuran 2×3 cm sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, Anak usia dibawah 5 (lima) tahun tanpa pas foto

  1. Membawa dokumen berkas-berkas yang dipersyaratkan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja APABILA berkas dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak di Kecamatan Moyudan tidak di pungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Kantor Kecamatan Moyudan :

  1. Kotak saran / pengaduan
  2. Telepon / Faks : (0274) 6497070
  3. Website : moyudankec.slemankab.go.id
  4. Email : kecmoyudan@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan android " LAPOR SLEMAN"
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak"