Tergantung jenis MCU Jam Pelayanan : Senin – Kamis : jam 07.15 s/d jam 14.00 setiap hari kerja Jum’at : jam 07.15 – 11.00 WIB Sabtu : jam 07.15 – 12.00 WIB |
1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali;
2. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 62 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali1. Pemeriksaan kesehatan oleh dokter umum, dokter gigi, dan dokter spesialis; 2. Pemeriksaan penunjang : laboratorium, radiologi, psikologi; 3. Surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas Narkoba
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store