Izin Usaha Toko Swalayan

  1. Surat Permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas kertas bermaterai Rp 6000
  2. Identitas Pemohon WNI: KTP, KK, NPWP atau WNA: KITAS/Visa, Paspor
  3. Akta pendirian/perubahan dan SK pengesahan yang dikeluarkan oleh (kemenhumkam, jika PT/Koperasi/CV atau Yayasan)
  4. NPWP bahan Hukum
  5. Jika dikuasakan; • Surat Kuasa diatas Materai Rp 6000 • KTP orang yang Bersangkutan
  6. Fotocopy IMB
  7. Fotocopy Dokumen Lingkungan
  8. IUPP pusat perbelanjaan atau bangunan lainnya tempat berdiri pasar tradisional atau toko modern, jika terintegrasi dengan pusat perbelanjaan atau bangunan atau kawasan lain
  9. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang
  10. Jika tanah/bangunan yang disewakan; • Perjanjian Sewa tanah/bangunan • Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6000 • Fotocopy Pemilik tanah/bangunan
  11. IUTS Minimarket terdahulu

  1. Pengguna layanan (Pemohon) mendapatkan informasi dan meyampaikan Permohonan dan persyaratan melalui Front Office DPMPTSPTK.
  2. Petugas Front Office pada hari yang sama menyampaikan berkas Pemohon kepada Back Office untuk pemrosesan baik yang melalui Tim Teknis maupun tidak, Peninjauan lapangan (survey), Cetak Izin, proses Tanda tangan Kepala, Pembayaran Retribusi, dan lain-lain.
  3. Petugas Back Office paling lambat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan menyampaikan Izin yang telah selesai kepada Petugas Front Office.
  4. Petugas Front Office segera menyampaikan informasi kepada pemohon untuk mengambil izinnya di DPMPTSPTK melalui Front Office

Jika Berkas lengkap 

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Toko Swalayan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Toko Swalayan "