Penerbitan Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT)

  1. Surat Keterangan Tanda Komunitas
  2. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga

  1. Pemohon membawa Persyaratan ke loket Pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohonan, Pemohon menerima Bukti Berkas masuk/tanda untuk pengambilan SKOT jika sudah selesai
  3. Petugas melakukan pencetakan SKOT
  4. SKOT yang telah dicetak dapat diambil pemohon di loket pengambilan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT)

Kotak Kritik dan Saran di Loket Pelayanan,

Kontak BeSadu (Belitung Saluran Aspirasi&Pengaduan),

Website www.dukpencapil.belitungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT)"