Rekomendasi Izin Operasional Optik

  1. 1. Identitas lengkap pemohon
  2. 2. Fotokopi NPWP pemohon / perusahaan
  3. 3. Fotokopi SIUP
  4. 4. Fotokopi TDP
  5. 5. Fotokopi sah sertifikat tanah atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun.
  6. 6. Daftar ketenagaan beserta SIP / SIK
  7. 7. Daftar sarana dan prasarana
  8. 8. Fotokopi perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium
  9. 9. Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat ( GAPOPIN )
  10. 10. Gambar denah lokasi dan bangunan optik
  11. 11. Rekomendasi puskesmas setempat
  12. 12. Fotocopy izin operasional lama bagi yang perpanjangan

  1. 1. Surat permohonan rekomendasi penyelenggaraan dari DPM & PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu )
  2. 2. Pemeriksaan / penelitian kelengkapan dan kebenaran administrasi berkas permohonan
  3. 3. Apabila berkas permohonan tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  4. 4. Pemeriksaan sarana di lapangan berdasarkan standart dan persyaratan
  5. 5. Pemeriksaan lapangan bersama tim teknis
  6. 6. Hasil pemeriksaan ( Berita Acara Rekomendasi)
  7. 7. Pengkajian hasil pemeriksaan (apabila belum memenuhi persyaratan maka pemeriksaan ulang)

Rekomendasi diterbitkan maksimal 3 ( tiga ) hari kerja setelah visitasi jika hasil pemeriksaan sudah memenuhi standar dan persyaratan.

Tidak dipungut biaya

1.Surat tembusan hasil Berita Acara pemeriksaan 2.Rekomendasi Izin Operasional Optik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Optik"