Jenis dan Tarif Atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak Yang berlaku pada Polri:
a) Tarif Penerbitan STNK:
· Roda 4 atau lebih: Rp200.000,-
· Roda 2 atau 3: Rp100.000,-
b) Tarif Penerbitan TNKB:
· Roda 4 atau lebih: Rp100.000,-
· Roda 2 atau 3: Rp60.000,-
c) Tarif Penerbitan BPKB:
· Roda 4 atau lebih: Rp 375.000,-
· Roda 2 atau 3: Rp 225.000,-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
a) Tarif BBNKB ubah bentuk:
· Untuk mobil beban/mobil barang sebesar 10i nilai jual untuk ubah bentuk;
· Untuk mobil penumpang sebesar 10i selisih antara nilai jual setelah dan sebelum mengalami perubahan.
b) Tarif tambahan BBN ganti mesin adalah 10i nilai jual mesin pengganti.
c) Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB
d) Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
a) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama
· 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
· 1% untuk krndaraan bermotor umum
· 0,5% untuk kendaran bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran
· 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
b) Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi:
· 1,5% untuk kepemilikan pertama
· 2% untuk kepemilikan kedua
· 2,5% untuk kepemilikan ketiga
· 3% untuk kepemilikan keempat
· 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
c) Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:
· Sedan dan sejenisnya
· Jeep dan sejenisnya
· Station wagon dan sejenisnya
· Minibus dan sejenisnya
· Microbus
· Pick up double cabin.
d) Kendaraan Bermotor milik Badan Hukum, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif progresif
e) Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama.
f) Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pendaftaran balik nama kendaraan bermotor;
g) Dasar pengenaan pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot. Bobot untuk KBM mobil roda tiga, Sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga: 1; sedan: 1,025; jeep dan minibus: 1,050; pick up, Blind Van dan microbus: 1,085; bus: 1,1; light truck dan truck: 1,3.
h) Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan:
a) Tarif Sepeda Motor
· Sepeda motor 50 cc - ke bawah: Rp 3.000,-
· Sepeda motor 50 cc - 250 cc: Rp 35.000,-
· Sepeda motor 250 cc - ke atas: Rp 83.000,-
b) Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum
· Pick up, Stwg, sedan dan jeep s.d 2400 cc: Rp 143.000,-
· Bus dan Micro Bus: Rp 153.000,-
· Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas: Rp 163.000,-
· Ambulance, Jenazah dan PMK: Rp 3.000,-
c) Tarif Mobil Angkutan Umum
· Mobil Penumpang s.d 1600 cc: Rp 73.000,-
· Bus dan Micro Bus 1600 cc ke atas:Rp 90.000,-
d) Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat Traktor, buldozer, forklift dan sejenisnya: Rp 23.000,-
1) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 4) Bukti Pembayaran PKB, BBNKB dan SWDKLLJ 5) Sticker Kartu Dana SWDKLLJ
Secara langsung laporan dengan Petugas Customer Service di Desk layanan aduan/melalui form isian aduan
telepon 0800 1503 999
line WA/SMS 081717251041
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store