Pendaftaran Kendaraan Baru ( BN 1)

  1. Identitas diri a) Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup; b) Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; c) Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. Faktur Pembelian Kendaraan Bermotor;
  3. Sertifikat Nomor Induk Kendaraan(NIK);
  4. Kendaraan Bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk;
  5. Melampirkan surat keterangan /rekomendasi dari bengkel/karoseri yang memiliki ijin dan instansi yang berwenang;
  6. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan, rekomendasi dari: a) Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi; b) Gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu Provinsi; c) Bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. d) PT Jasa Raharja (persero) Cabang D I Yogyakarta untuk masa berlaku Iuran Wajib dan kepastian perlindungan terhadap penumpang.
  7. Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan Biaya Pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/APBD dengan mencantumkan Nomor Kode Rekening;
  8. Kendaraan bermotor milik TNI/POLRI dilengkapi surat keterangan yang berisi daftar kolektif kendaraan bermotor dari Panglima TNI, KASAD, KASAL, KASAU dan KAPOLRI, bila fotocopy dilegalisir oleh Kesatuan yang mendaftarkan kendaraan bermotor tersebut;
  9. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor;
  10. Kendaraan bermotor angkutan umum harus atas nama Badan Hukum/ BUMN/BUMD.

  1. Pengisian Formulir: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
  2. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar.
  3. Pembayaran PNBP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP (BPKB, STNK dan TNKB) ke petugas pembayaran PNBP dan menerima Bukti Pembayaran PNBP.
  4. 4) Pendaftaran BPKB (Polda/Polres): Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diarahkan ke Polda/Polres untuk pendaftaran BPKB.
  5. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  6. Perekaman Data: Petugas melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen kendaraan bermotor dari Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor pada data base.
  7. Pembayaran BBNKB, PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar BBNKB, PKB dan SWDKLLJ serta DPWKPuntuk kendaraan bermotor angkutan umum sesuai dengan besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran.
  8. Pencetakan STNK: Petugas Mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  9. Pencetakan Resi DPWKP untuk kendaraan bermotor angkutan umum: Petugas Mencetak Resi DPWKP sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
  10. Pencetakan TNKB: Petugas Mencetak TNKB sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan Menyerahkan ke petugas penyerahan.
  11. Penyerahan BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menerima BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP dari petugas Penyerahan.

Jenis dan Tarif Atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak  Yang berlaku pada Polri:

a)      Tarif Penerbitan STNK:

·         Roda 4 atau lebih: Rp200.000,-

·         Roda 2 atau 3: Rp100.000,-

b)      Tarif Penerbitan TNKB:

·         Roda 4 atau lebih: Rp100.000,-

·         Roda 2 atau 3: Rp60.000,-

c)       Tarif Penerbitan BPKB:

·         Roda 4 atau lebih: Rp 375.000,-

·         Roda 2 atau 3: Rp  225.000,-

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

a)      Tarif BBNKB ubah bentuk:

·         Untuk mobil beban/mobil barang sebesar 10i nilai jual untuk ubah bentuk;

·         Untuk mobil penumpang sebesar 10i selisih antara nilai jual setelah dan sebelum mengalami perubahan.

b)      Tarif tambahan BBN ganti mesin adalah 10i nilai jual mesin pengganti.

c)       Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB

d)      Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a)      Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama

·         1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

·         1% untuk krndaraan bermotor umum

·         0,5% untuk kendaran bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran

·         0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

b)      Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi:

·         1,5% untuk kepemilikan pertama

·         2% untuk kepemilikan kedua

·         2,5% untuk kepemilikan ketiga

·         3% untuk kepemilikan keempat

·         3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

c)       Model   Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

·         Sedan dan sejenisnya

·         Jeep dan sejenisnya

·         Station wagon dan sejenisnya

·         Minibus dan sejenisnya

·         Microbus

·         Pick up double cabin.

d)      Kendaraan Bermotor milik Badan Hukum, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif progresif

e)      Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama.

f)       Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pendaftaran balik nama kendaraan bermotor;

g)      Dasar pengenaan pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot. Bobot untuk KBM mobil roda tiga, Sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga: 1; sedan: 1,025; jeep dan minibus: 1,050; pick up, Blind Van dan microbus: 1,085; bus: 1,1;  light  truck dan truck: 1,3.

h)      Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan:

a)      Tarif Sepeda Motor

·         Sepeda motor 50 cc - ke bawah: Rp  3.000,-

·         Sepeda motor 50 cc - 250 cc: Rp   35.000,-

·         Sepeda motor 250 cc - ke atas:   Rp  83.000,-

b)      Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum

·         Pick up, Stwg, sedan dan jeep s.d 2400 cc:  Rp 143.000,-

·         Bus dan Micro Bus:   Rp 153.000,-

·         Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas:   Rp 163.000,-

·         Ambulance, Jenazah dan PMK:  Rp  3.000,-

c)       Tarif Mobil Angkutan Umum

·         Mobil Penumpang s.d 1600 cc: Rp  73.000,-

·         Bus dan Micro Bus 1600 cc ke atas:Rp   90.000,-

d)      Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat Traktor, buldozer, forklift dan sejenisnya:  Rp  23.000,-


1) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 4) Bukti Pembayaran PKB, BBNKB dan SWDKLLJ 5) Sticker Kartu Dana SWDKLLJ

Secara langsung laporan dengan Petugas Customer Service di Desk layanan aduan/melalui form isian aduan

 telepon 0800 1503 999

line WA/SMS 081717251041


 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Baru ( BN 1)"