Layanan Pengaduan

No. SK: 188/02609

  1. 1. Warga Negara Indonesia
  2. 2. Mengisi buku tamu
  3. 3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotokopi KTP/ identitas lain.

  1. Pemohon mengajukan pengaduan
  2. Petugas memeriksa suhu tubuh pemohon
  3. Pemohon mengisi buku tamu dan formulir pengaduan
  4. Petugas mengidentifikasi permintaan pengaduan
  5. Pelayanan selesai

  1. Pengaduan masyarakat yang diterima oleh Paniradya Kaistimewan secara langsung atau melalui email pada jam kerja harus segera diserahkan kepada unit organisasi yang berwenang dalam waktu1 x 24 jam;
  2. Pengaduan masyarakat tersebut harus mendapatkan penanganan oleh pejabat yang berwenang;
  3. Dalam penanganan pengaduan masyarakat oleh Paniradya Kaistimewan  Daerah  Istimewa  Yogyakarta harus sudah dapat mengidentifikasi dan mengklarifikasi serta menyampaikan atau mengumumkan hasilnya kepada penerima pelayanan paling lama 3 sampai dengan 7 hari kerja bila tanpa  koordinasi, dan 7 sampai dengan 30 hari kerja bila memerlukan koordinasi dengan OPD lain yang berwenang

Tidak dipungut biaya

Layanan aduan yang menjadi ranah paniradya kaistimewan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

paniradya.kaistimewan.jogjaprov.go. id dan paniradya.kaistimewan@jogjaprov.go.id