Penerbitan Kartu Tanda Elektronik (KTP-el) hilang atau rusak

  1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian; atau KTP-el yang rusak
  2. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
  3. Dokumen perjalanan / keimigrasian bagi Orang Asing

  1. Pemohon membawa Persyaratan ke loket Pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas, Pemohon menerima Bukti Berkas masuk/tanda untuk pengambilan KTP-el jika sudah selesai
  3. Petugas melakukan pencetakan KTP-el
  4. KTP-el dapat diambil pemohon di loket pengambilan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Kotak Kritik dan Saran di Loket Pelayanan,

Kontak BeSadu (Belitung Saluran Aspirasi&Pengaduan), Website www.dukpencapil.belitungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Elektronik (KTP-el) hilang atau rusak"