Pelayanan informasi Publik Balabkes & Kalibrasi Yogyakarta

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
  3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain.
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi Pemohon melengkapi persyaratan Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : 1. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan 2. Permohonan ditolak Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon
  2. Melalui Media Informasi : Melaluai Website atau email; Dapat mendownload Informasi Publik yang tersedia pada website www.labkes.jogjaprov.go.id yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia atau melalui email dengan alamat : labkes_yk@yahoo.com
  3. Melalui Telepon/fax; Dapat menghubungi telepon Desk Layanan informasi di nomor (0274) 378187
  4. Langsung. Datang langsung ke Desk Layanan Informasi, dengan alamat Ngadinegaran MJ III/ 62 Yogyakarta

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  3. Penyampaian informasi publik kepada pemohon  informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri disekitar Kantor Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta, atau flashdisk  untuk perekam data dan informasi.

Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, antara lain : 1). Jenis Pelayanan 2). Standar Harga Pelayanan

a. Datang Langsung,

b. Kotak saran

c. email : labkes_yk@yahoo.com

d. Telepon : (0274) 378187

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan informasi Publik Balabkes & Kalibrasi Yogyakarta"