Izin Pendidikan Non Formal Yang Diselenggarakan Masyarakat

  1. Surat permohonan bermaterai Rp 6000
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy tanda lunas PBB
  5. Denah Lokasi bangunan/gedung
  6. Akte notaris dan struktur organisasi yayasan
  7. Studi kelayakan yang meliputi: • Latar belakang dan tujuan pendidikan • Bentuk dan nama sekolah • Denah lokasi sekolah • Surat dukungan masyarakat yang diketahui RT • Sumber peserta didik • Guru dan tenaga pendidikan lainnya serta rencana pengembangannya • Sumber pembiayaan selama 5 (lima) tahun • Fasilitas pendidikan: untuk TK/PAUD harus menyediakan sarana prasarana tempat bermain dan ruang sudut, Untuk Lembaga Kursus sarana dan prasarananya disesuaikan dengan jenis kursusnya, Untuk Tempat Penitipan anak (TPA) harus memiliki kamar tidur anak dan perlengkapannya dengan minimal 2m2, kamar mandi, dan dapur; • Kesimpulan studi kelayakan
  8. Memiliki calon tenaga pendidikan
  9. Memiliki rekening sumber dana untuk anggaran operasional
  10. Fotocopy IMB, SITU
  11. Surat perjanjian kontrak/sewa/hak pakai bangunan gedung sekolah bagi yang menyewa
  12. Surat pernyataan tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah atau tidak sengketa
  13. Surat pernyataan tertulis akan menaati ketentuan/peraturan yang berlaku Tentang penyelenggaraan sekolah
  14. Fotocopy kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  15. Tanda bukti Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

  1. Pengguna layanan (Pemohon) mendapatkan informasi dan meyampaikan Permohonan dan persyaratan melalui Front Office DPMPTSPTK.
  2. Petugas Front Office pada hari yang sama menyampaikan berkas Pemohon kepada Back Office untuk pemrosesan baik yang melalui Tim Teknis maupun tidak, Peninjauan lapangan (survey), Cetak Izin, proses Tanda tangan Kepala, Pembayaran Retribusi, dan lain-lain.
  3. Petugas Back Office paling lambat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan menyampaikan Izin yang telah selesai kepada Petugas Front Office.
  4. Petugas Front Office segera menyampaikan informasi kepada pemohon untuk mengambil izinnya di DPMPTSPTK melalui Front Office

Jika Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Pendidikan Non Formal Yang Diselenggarakan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendidikan Non Formal Yang Diselenggarakan Masyarakat"