Izin Pendidikan Anak Usia Dini Yang Diselenggarakan Masyarakat

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas kertas bermaterai Rp 6000
  2. Indentitas Pemohon WNI: KTP, KK, NPWP atau WNA: KITAS/Visa, Paspor
  3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum: a. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh: b. Kemenkumham, jika PT dan Yayasan c. Kementrian Koperasi, jika koperasi d. Pengadilan Negeri, jika CV e. Akta perubahan SK dan SK perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta pendirian mengalami perubahan f. NPWP Badan Hukum
  4. Jika dikuasakan: a. Surat Kuasa diatas kertas bermaterai Rp 6000 b. KTP orang yang diberi kuasa c. Fotocopy Izin mendirikan Bangunan (IMB) d. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6000 yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum e. Proposal teknis yang dilengkapi dengan (silahkan unduh
  5. Jika tanah yang disewa: a. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan b. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunannya di gunakan c. Fotocopy KTP pemilik tanah/bangunan
  6. Fotocopy kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  7. Tanda bukti Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

  1. Pengguna layanan (Pemohon) mendapatkan informasi dan meyampaikan Permohonan dan persyaratan melalui Front Office DPMPTSPTK
  2. Petugas Front Office pada hari yang sama menyampaikan berkas Pemohon kepada Back Office untuk pemrosesan baik yang melalui Tim Teknis maupun tidak, Peninjauan lapangan (survey), Cetak Izin, proses Tanda tangan Kepala, Pembayaran Retribusi, dan lain-lain.
  3. Petugas Back Office paling lambat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan menyampaikan Izin yang telah selesai kepada Petugas Front Office.
  4. Petugas Front Office segera menyampaikan informasi kepada pemohon untuk mengambil izinnya di DPMPTSPTK melalui Front Office

Jika Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Pendidikan Anak Usia Dini Yang Diselenggarakan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendidikan Anak Usia Dini Yang Diselenggarakan Masyarakat"