Layanan Ijin Praktek Kerja Lapangan

  1. Lembaga Pendidikan
  2. Mengajukan surat permohonan ijin Praktek Kerja Lapangan kepada Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY

  1. Lembaga pendidikan mengajukan permohonan ijin Praktek Kerja Lapangan kepada Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY
  2. Menerima disposisi dari pimpinan untuk menindaklanjuti Permohonan Praktek Kerja Lapangan
  3. Melakukan verikasi tentang kesesuaian jurusan di lembaga pendidikan dengan calon tempat Praktek Kerja Lapangan
  4. Penandatanganan surat jawaban diterima atau tidaknya ijin Praktek Kerja Lapangan
  5. Menyampaikan informasi untuk mengambil surat jawaban di Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY

Proses penyelesaian surat jawaban persetujuan Praktek Kerja Lapangan dilaksanakan paling lambat 6 hari kerja sejak diterimanya permohonan, dan akan menyampaikannpemberitahuan kepada Lembaga Pendidikan dan/calon peserta Praktek Kerja Lapangan untuk mengambil surat jawaban

Tidak dipungut biaya

Ijin Praktek Kerja Lapangan bagi pelajar dan mahasiswa

a. Datang Langsung
b. Email : roumum@jogjaprov.go.id
c. Website : http://biroumum.jogjaprov.go.id/
c. Telepon : (0274) 562811 /1271

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Ijin Praktek Kerja Lapangan"