Izin Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Masyarakat

  1. Hasil Studi Kelayakan;
  2. Latar belakang dan tujuan pendidikan
  3. Bentuk dan nama sekolah
  4. Lokasi sekolah dan dukungan masyarakat
  5. Guru dan tenaga pendidikan lainnya seta rencana pengembangannya
  6. Sumber pembiayaan selama 5 (lima) tahun
  7. Fasilitas lingkungan penunjang pendidikan
  8. Peta Pendidikan
  9. Kesimpulan studi kelayakan
  10. Rencana induk pengembangan sekolah
  11. Sumber peserta didik
  12. Tenaga kependidikan/daftar Guru
  13. Tenaga Non kependidikan/daftar Pegawai
  14. Kurikulum/program kegiatan belajar TKS (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
  15. Sumber Pembiayaan/surat pernyataan sanggup membiayaai selama 5 tahun pakai materai Rp 6000
  16. Sarana dan Prasarana (daftar inventaris)
  17. Struktur Organisasi penyelenggaraan Sekolah
  18. Akte notaris Pendidikan Sekolah
  19. Fotocopy Surat kepemilikan Tanah (SKT) untuk luas lahan
  20. SD = +2 Ha (lebih kurang 2 hektar)
  21. Visi dan Misi Sekolah
  22. Mengajukan permohonan diatas materai Rp 6000
  23. Fotocopy kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  24. Tanda bukti Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

  1. Pengguna layanan (Pemohon) mendapatkan informasi dan meyampaikan Permohonan dan persyaratan melalui Front Office DPMPTSPTK.
  2. Petugas Front Office pada hari yang sama menyampaikan berkas Pemohon kepada Back Office untuk pemrosesan baik yang melalui Tim Teknis maupun tidak, Peninjauan lapangan (survey), Cetak Izin, proses Tanda tangan Kepala, Pembayaran Retribusi, dan lain-lain.
  3. Petugas Back Office paling lambat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan menyampaikan Izin yang telah selesai kepada Petugas Front Office.
  4. Petugas Front Office segera menyampaikan informasi kepada pemohon untuk mengambil izinnya di DPMPTSPTK melalui Front Office

Jika Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Masyarakat"