Layanan Persuratan

  1. Ketepatan alamat surat.
  2. Legalitas surat.
  3. Kejelasan kepentingan surat.
  4. Kelengkapan surat.

  1. Pengirim mengirimkan surat dengan datang langsung, melalui jasa pengiriman surat, melalui email maupun melalui faximili
  2. Petugas menerima surat dan melakukan verifikasi sesuai persyaratan yang sudah ditentukan dan jika belum sesuai dengan akan dikembalikan untuk dilakukan revisi.
  3. Jika surat sudah sesuai dengan persyaratan maka dilakukan pengarahan surat sesuai kewenangan dan jabatan.
  4. Pengentrian data kedalam sistem yang menghasilkan data surat. Dari data tersimpan dapat dicetak lembar bukti penerimaan untuk diberikan kepada pengirim yang datang langsung, dan dapat dilakukan updating posisi surat sesuai disposisi.
  5. Bagi pengirim melalui jasa pengiriman, email dan faximili bisa mengkonfirmasi tindak lanjut suratnya melalui telepon.

Proses pelayanan dilaksanakan dalam waktu 10 (sepuluh)
menit berupa tanda bukti penerimaan surat bagi yang datang
langsung maupun berupa data surat dalam aplikasi yang dapat
dikonfirmasi bagi pengirim surat yang tidak datang langsung

Tidak dipungut biaya

Data surat yang dapat dikonfirmasi tindak lanjutnya

a

a. Datang Langsung.
b. Melalui jasa pengiriman surat.
c. Email : roumum@jogjaprov.go.id
d. Website : http://biroumum.jogjaprov.go.id/
e. Faximili 588613
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Persuratan"