Izin Lokasi

  1. Permohonan diatas materai Rp 6000
  2. Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan
  3. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP apabila pengurusan diwakilkan
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya apabila ada
  5. Advice Planning dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  6. Pertimbangan Teknis dari Badan Pertanahan Nasional
  7. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)

  1. Pengguna layanan (Pemohon) mendapatkan informasi dan meyampaikan Permohonan dan persyaratan melalui Front Office DPMPTSPTK.
  2. Petugas Front Office pada hari yang sama menyampaikan berkas Pemohon kepada Back Office untuk pemrosesan baik yang melalui Tim Teknis maupun tidak, Peninjauan lapangan (survey), Cetak Izin, proses Tanda tangan Kepala, Pembayaran Retribusi, dan lain-lain.
  3. Petugas Back Office paling lambat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan menyampaikan Izin yang telah selesai kepada Petugas Front Office.
  4. Petugas Front Office segera menyampaikan informasi kepada pemohon untuk mengambil izinnya di DPMPTSPTK melalui Front Office

Jika Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lokasi"