Rekomendasi Izin Lingkungan (AMDAL/UPL/UKL)

  1. Surat permohonan pertimbangan teknis (pertek) Dokumen Lingkungan dari Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tana Tidung yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung
  2. Surat Kesesuaian Rencana Tata Ruang dari Pejabat yang berwenang
  3. Fotocopy KTP Direktur/Penanggung Jawab
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Dokumen AMDAL/DELH atau Formulir UKL-UPL/DPLH
  6. Dokumen Pendirian Usaha dan/atau kegiatan
  7. Profil usaha dan/atau kegiatan

  1. Pengajuan Arahan Teknis dan Penapisan rencana kegiatan serta pengajuan permohonan Lingkungan dan Penilaian Andal, RKL-RPL
  2. Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan
  3. Penyusunan UKL-UPL
  4. Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL dan Izin Lingkungan
  5. Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan
  6. Tanggapan Masyarakat
  7. Uji Administrasi
  8. Penggandaan Dokumen ANDAL, RKL-RPL dan drat UKL-UPLuntuk rapat pemeriksaan Substansi UKL-UPL
  9. Persiapan Penilaian Rapat Tim Teknis danKomisi Andal, RKL-RPL serta Rapat Pemeriksaan Uji Substansi UKL-UPL oleh Tim Teknis dilanjutkan dengan penilaian secara mandiri tim teknis dan komisi
  10. Rapat Tim Teknis dan Komisi Penilaian Andal, RKL-RPL dan Pemeriksaan Substansi UKL-UPL oleh Tim Teknis
  11. Rekapitulasi SPT Tim Teknis dan Komisi
  12. Penyerahan Surat Penyempurnaan Dokumen
  13. Perbaikan Andal, RKL-RPL dan Perbaikan Dokumen UKL-UPL oleh Pemrakarsa
  14. Evaluasi Perbaikan Andal, RKL-RPL
  15. Penyerahan Surat Penyempurnaan Dokumen dan Penerbitan Rekomendasi kelayakan Lingkungan dan Permohonan Penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan
  16. Proses Administrasi Penerbitan Kelayakan Lingkungan dan Tata izin Lingkungan
  17. Pengumuman

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kelayakan Lingkungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Lingkungan (AMDAL/UPL/UKL)"