Pengaduan Masyarakat

  1. Hal yang diadukan adalah masalah yang nyata dan bukan mengada
  2. Data yang akurat (tertulis disertai bukti -bukti ; gambar foto dsb)
  3. Foto copi

  1. Pemohon datang ke kecamatan, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang ; Pemohon datang ke tempat pelayanan .
  2. Petugas mencatat pengaduan
  3. Apabila pengaduan tersebut dapat dijawab langsung , maka petugas langsung menyelesaikan pengaduan tersebut
  4. Jika pengaduan belum dapat diselesaikan , maka petugas menyerahkan kepada pimpinan
  5. Pimpinan yang berwenang mempelajari pengaduan untuk ditindaklanjuti

1 (satu) hari setelah berkas persyaratan diterima secara lengkap dan benar.

Gratis

Bukti penerimaan pengaduan

Kotak saran
Telp (0266) 233645
Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat "