Pelayanan Kamar Jenazah

  1. KTP/SIM

  1. Jenasah dari dalam rumah sakit ( IGD/Rawat JAlan/ Rawat Inap/ Ruang OK dilakukan tindakan pemeriksaan oleh petugas medis untuk memastikan penyebab kematian dengan kematian wajar
  2. Penyebab kematian yang tidak wajar akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Pihak rumah sakit mendapatkan permohonan Visum et Repertum
  3. Jenasah yang dipastikan dengan kasus medikolegal diantarkan ke kamara jenasah dan dilakukan tindakan Ver oleh dokter forensik
  4. Jenasah yang bukan kasus medikolegal dibuatkan surat kematian oleh dokter pemeriksa di IGD/Rawat Jalan/Rawat Inap, Kemudian diantarkan ke kamara jenasah
  5. Surat kematian di registrasi oleh petugas kamara jenasah
  6. Penyerahan surat kematian kepada keluarga oleh petugas
  7. Jenasah keluar melalui pintu kamara jenasah

24 Jam

Diagnosa sesuai tarif RSUD dan INACBgs (BPJS)

Pelayanan Kesehatan

TIM Pengaduan Pelayanan RSUD Sukamara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Jenazah"