Rumah Perlindungan dan Trauma Center

  1. a. Perempuan dengan kondisi traumatis dan atau memerlukan perlindungan dan pemilihan kondisi psikososial. Yang bersangkutan diprioritaskan memperoleh perlindungan dan pemulihan, tidak atau belum mampu mengikuti rangkaian proses rehabilitasi soaial
  2. b. Surat rujukan (jika ada)
  3. c. Fotocopy Kartu Identitas (jika ada)

  1. a. Rujukan,, informasi calon, penjangkauan, motivasi dan seleksi; b. Penerimaan dan kontrak pelayanan; c. Assessment; d. Referal kasus; e. Shelter perlindungan, intervensi krisis; f. Pemulihan psikososial; g. Melanjutkan layanan rehabilitasi sosial, layanan wisma bunda; h. Pemulangan; i. Terminasi

Laporan/Informasi klien sampai dengan penerimaan maksimal 1 minggu

          Penerimaan klien melalui rujukan, maksimal 1 hari

Tidak dipungut biaya

Menyelenggarakan perlindungan dan pemulihan kondisi psikososial bagi korban yang mengalami trauma dan permasalahan psikososial lainnya

a. DatangLangsung dan bertemu dengan petugas Balai PRSW

b. Loket Pengaduan atau memasukkan pengaduan ke kotak Pengaduan

c. Telepon : 0274 – 798475, Fax 0274- 798475

 d. email : pskw.yogyakarta@gmail.com, bprsw@jogjaprov.go.id

e.Website : www.pskw.jogjaprov.go.id, www.dinsos.jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store