Pelayanan Uji KIR

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy STNK
  3. Fotocopy BPKB
  4. BUKU UJI
  5. SERTIFIKASI REGISTRASI UJI TIPE (SRUT)

  1. Administrasi Pendaftaran a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Pengujian Kendaraan Bermotor. b. Petugas Memverifikasi kelengkapan persyaratan kemudian menetapkan waktu dan biaya pengujian kendaraan bermotor. c. Pemohon membayar retribusi.
  2. Melakukan pemeriksaan pra uji dan uji mekanik pada kendaraan bermotor
  3. Melakukan verifikasi hasil pengujian
  4. Pemasangan masa berlaku tanda uji
  5. Penyerahan buku uji kepada pemilik kendaraan (masa uji berlaku selama 6 bulan)

1 Hari

Pick Up                  Rp.  125.000

Dump Truck            Rp.  135.000

Pembuatan Kartu Uji KIR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Uji KIR"