Penerbitan surat keterangan catatan kepolisian

  1. membawa fotocopy KTP
  2. membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. membawa fotocopy ijazah . akta kelahiran
  4. membawa rekomendasi dari Desa / kelurahan
  5. membawa rekomendasi dari Polsek setempat
  6. Membawa fotocopy Rumus Sidik Jari
  7. Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar berlatar merah
  8. mengisi blangko Daftar pertanyaan serta kartu tik

  1. Pemohon / masyarakat Datang ke ruang pelayanan SKCK dengan membawa berkas / kelengkapan administrasi
  2. Masyarakat / pemohon mengambil nomor antrian di depan loket pelayanan dan memasukan berkas kelengkapan persyaratan diloket menunggu di panggil oleh petugas
  3. Petugas menerima berkas persyaratan dari pemohon dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dari pemohon
  4. Apabila berkas permohonan lengkap maka petugas memberikan blangko pengisian daftar pertanyaan serta blangko kartu tik kepada pemohon untuk diisi sambil menunggu panggilan dari petugas sesuai nomor antrian
  5. Bila berkas permohonan belum lengkap maka petugas akan memanggil pemohon dan menjelaskan untuk dilengkapi sesuai dengan persyaratan
  6. Setelah pemohon mengisi blangko perngisian daftar pertanyaan serta kartu tik lalu dipanggil oleh petugas sesuai nomor antrian untuk dilakukan pengisian data, foto serta sidik jari dan tanda tangan secara digital
  7. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk menerima Blangko cetakan SKCK paling lama 30 menit dan paling cepat 5 menit

30 Menit

a. Biaya SKCK Rp. 30.0000,- (Tiga puluh ribu rupiah)

b. Dasar  peraturan  Pemerintah  Nomor  60  Tahun  2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku dilingkungan Polri.

SKCK

Melalui :

a. Kotak saran / pengaduan

b. Email     : comunityresgtlo@gmail.com

c.  SMS        : 085256528486-085240604407
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat keterangan catatan kepolisian"