Penerbitan SPB (Surat Persetujuan Berlayar)

  1. Surat Permohonan Penerbitan
  2. Dokumen Kapal yang masih berlaku

  1. Mengajukan permohonan, mengisi lembar permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
  2. Menerima dokumen kapal, memeriksa penyelesaian administrasi, memeriksa surat-surat kapal, jika YA mencatat kapal keluar di buku besar, memberi nomor Surat Persetujuan Berlayar, mengisi STBL Keberangkatan Kapal, menghitung/menerima jasa kepelabuhanan, dan menyampaikan kepada Teknisi Kelaikan Kapal, Jika TIDAK maka dikembalikan kepada Nahkoda.
  3. Memeriksa kelaikan kapal (laik laut, laik tangkap, laik simpan dan pemeriksaan ABK) di atas kapal perikanan jika Ya, memberi paraf daftar awak kapal serta lembar Surat Persetujuan Berlayar, dan menyampaikan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, jika Tidak maka dikembalikan kepada Nahkoda.
  4. Meneliti, memvalidasi, menandatangani, dan menyampaikan Surat Persetujuan Berlayar kepada Petuga Pelabuhan/Penerbit
  5. Surat Persetujuan Berlayar diserahkan kepada Nahkoda/ Pemilik Kapal/ Pengurus kapal.
  6. Menerima Laporan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SPB (Surat Persetujuan Berlayar)"