Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Balabkes & Kalibrasi Yogyakarta

  1. Customer dengan Surat pengantar Dokter untuk pemeriksaan klinis atau permintaan sendiri untuk pemeriksaan non klinis datang ke Balai Laboratorium Kesehatan, Ngadinegaran MJ III/62 Yogyakarta
  2. Untuk sampel darah pasien akan diambil oleh petugas pengambil sampel.
  3. Untuk sampel lingkungan (air bersih, air minum, air limbah, dll) dengan menyertakan data-data pengambilan sampel sesuai prosedur
  4. Customer dengan kondisi tidak bisa berjalan atau tidak kompeten dalam pengambilan sampel lingkungan bisa menghubungi BLK untuk diambil sampelnya

  1. Customer melakukan pendaftaran kepada bagian penerima sampel (petugas administrasi laboratorium);
  2. Petugas administrasi laboratorium mengisi formulir permintaan, mengisi buku induk dan memberi nomor sampel;
  3. Petugas administrasi laboratorium merinci biaya pemeriksaan dan menerima pembayaran dari Customer;
  4. Petugas Pengambil Contoh (PPC) melaksanakan pengambilan sampel (spesimen), selanjutnya segera mendistribusikan sampel kepada Analis terkait, hindari pengocokan untuk spesimen berupa darah.
  5. Analis terkait melaksanakan pengujian sesuai permintaan;
  6. Semua data pengujian dicatat dalam buku kerja Analis (work book);
  7. Analis memindahkan data pengujian ke dalam formulir LHU sementara (LHUS);
  8. Manajer Teknik melakukan verifikasi dan/atau pengecekan terhadap data pengujian dalam formulir LHU sementara;
  9. Bila semua atau sebagian data pengujian meragukan, maka Manajer Teknik mendiskusikan dengan Analis terkait untuk dilakukan pengujian ulang (bila diperlukan);
  10. Bila semua data dinyatakan valid, maka LHUS diteruskan kepada petugas Administrasi laboratorium untuk pengetikan LHUS menjadi LHU;.
  11. Hasil ketikan LHU diverifikasi oleh Analis terkait. Bila telah sesuai, diberi paraf oleh Analis terkait, kemudian ditandatangani oleh Manajer Teknik;
  12. Manajer Mutu menandatangani laporan hasil uji (LHU) bila Manajer Teknik berhalangan sementara.
  13. LHU dikembalikan kepada petugas administrasi laboratorium untuk diserahkan kepada Customer.
  14. LHU diarsipkan oleh petugas Administrasi laboratorium.
  15. LHU yang telah ditandatangani dikembalikan kepada petugas Administrasi laboratorium;
  16. Petugas Administrasi laboratorium menyerahkan LHU kepada customer melalui: kurir, atau jasa pengiriman, atau diambil sendiri oleh customer;
  17. Customer menandatangani formulir tanda terima LHU (bila diperlukan);
  18. Semua data rekaman hasil uji dan copy LHU diarsipkan dengan baik oleh petugas Administrasi laboratorium.

Penerimaan sampel:
Patologi dan Imunologi

  • Hari Senin s/d Kamis   : 07.30 - 11.30
  • Hari Jumat dan Sabtu : 07.30 -  09.00

Khusus pemeriksaan Glukosa 2 jam PP adalah sebagai berikut :

  • Hari Senin s/d Kamis   : 07.30 - 09.30
  • Hari Jumat dan Sabtu : 07.30 -  08.00

Mikrobiologi dan Kimia Lingkungan

  • Hari Senin s/d Kamis   : 07.30 - 11.30
  • Hari Jumat dan Sabtu : 07.30 -  09.00

Waktu penyelesaian:
Pelayanan Pemeriksan Laboratorium

  • Pengujian klinis dilakukan 1 - 6 Jam kerja
  • Pengujian Lingkungan dan Mikrobiologi selama 1 - 12 hari kerja

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019

Download Pergub Nomor 41 Tahun 2019

Laporan Hasil Uji ( LHU) , Media , Reagensia, Strain Kuman

  • Loket Pengaduan atau memasukan pengaduan ke kotak Pengaduan
  • Telpon : 0274 -378187, fax 0274 381582
  • Email : labkes_yk@yahoo.com
  • Web site : www.labkes.jogjaprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Balabkes & Kalibrasi Yogyakarta"