Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Fotokopi KK;
  2. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
  3. Kutipan Akta Kelahiran

  1. Pemohon membawa persyaratan ke loket pelayanan, Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohonan
  2. Petugas melakukan perekaman Photo, Sidik Jari, Iris Mata, Tandatangan
  3. Petugas memberikan bukti perekaman dan pengambilan kepada pemohon
  4. Petugas mencetak KTP-el
  5. Petugas menyerahkan KTP-el kepada Pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Kotak Kritik dan Saran di Loket Pelayanan,

Kontak BeSadu (Belitung Saluran Aspirasi&Pengaduan),

Website www.dukpencapil.belitungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"