Surat Keterangan Pindah Datang antar Kecamatan dalam wilayah Kota Semarang

  1. Pengantar Kelurahan
  2. Foto 3 x 4
  3. Surat Ket Pindah dari Kecamatan asal

  1. Mengambil nomer antrian
  2. Menunggu panggilan
  3. Penerimaan berkas dan pemeriksaan berkas
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap langsung dimintakan ttd pejabat yg menangani
  5. Mengagenda nomer surat
  6. Menyerahkan berkas ke pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi pindah penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang antar Kecamatan dalam wilayah Kota Semarang"