Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)

No. SK: 503/10/2022

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai 10.000
  2. Fotocopy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
  3. Tanda Pendaftaran Kapal (Gross Akta) yang dikeluarkan oleh KSOP
  4. Surat ukuran kapal yang dikeluarkan oleh KSOP, atau Dinas Perhubungan untuk kapal di bawah 7 GT
  5. Fotocopy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan yang dikeluarkan oleh KSOP
  6. Nama pelabuhan tempat memuat dan pelabuhan tujuan
  7. Pernyataan kesediaan dan jadwal pemeriksaan fisik kapal (apabila belum ada)
  8. Hasil pemeriksaan fisik kapal (apabila sudah ada)
  9. PAS Tahunan
  10. SIKPI asli bagi yang memperpanjang izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada DPMPTSP-NAKER melalui aplikasi Si Cantik Cloud
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan melalui aplikasi Si Cantik Cloud. Jika tidak memenuhi syarat, ditolak. Jika memenuhi syarat, diterima, diagendakan, memberikan tanda terima dan melampirkan lembaran disposisi, kemudian menyerahkan kepada Back Office
  3. Petugas Back Office melakukan entri data melalui aplikasi Si Cantik Cloud dan membuat draft perizinan
  4. Sub Koordinator memeriksa draft dan memverifikasinya melalui aplikasi Si Cantik Cloud
  5. Kabid Perizinan memeriksa redaksi draft dan memverifikasi dan menetapkan melalui aplikasi Si Cantik Cloud
  6. Petugas Back Office memberikan penomoran terhadap draft yang telah ditetapkan, dan meneruskan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  7. Kepala Dinas memeriksa draft yang sudah diberikan penomoran, menandatangani secara elektronik melalui aplikasi Si Cantik Cloud
  8. Petugas Back Office mencetak melalui aplikasi Si Cantik Cloud, kemudian menyerahkan hasil cetakan ke Front Office
  9. Petugas Front Office mendokumentasikan dan menyerahkan kepada pemohon serta memberikan tanda terima untuk ditandatangani pemohon

5 Hari kerja

No

Jenis

Jumlah/Volume

Tarif Retribusi (Rp)

1

Ikan (segar)

  • 1 (satu) Tong s/d 50 Kg

10.000

 

 

  • 1 (satu) Tong s/d 100 Kg

20.000

2

SiripIkanHiu

  • 1 (satu) Kilogram

10.000

3

Nener

  • 1 (satu) Ekor

25

4

BenihIkanKerapu

  • 1 (satu) Ekor

25

5

IkanHias

  • 1 (satu) Ekor

250

6

IkanOlahan

  • 1 (satu) Kilogram

300

7

Udang

  • 1 (satu) Tong

25.000

 

 

  • Ukuran, 50-100 Kg

 

8

Benur

  • 1 (satu) Ekor

10.000

9

Lobster

  • 1 (satu) Kilogram

5.000

10

Induk Udang

  • 1 (satu) Ekor

50.000

 

 

  • Ukuran 70-100 Gram

 

11

Kepiting

  • 1 (satu) Kilogram

1.000

12

Ikan Hidup

  • 1 (satu) Kilogram

 

 

 

  1. Kerapu

Tikus/bebek

  • 1 (satu) Kilogram

  1.000

 

 

 

  1. Kerapu jenis lainnya
  • 1 (satu) Kilogram

750

 

 

  1. Mas
  • 1 (satu) Kilogram

500

 

 

  1. Lele/Gabus
  • 1 (satu) Kilogram

500

 

 

  1. Nila
  • 1 (satu) Kilogram

500

 

13

Rumput Laut

  • 1 (satu) Kilogram

500

 

14

Bandeng Umpan (11-17 cm)

  • 1 (satu) ekor

50

 

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPi)

Pengaduan, saran dan masukan dapat diajukan :

  1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang c/q Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Jalan Diponegoro No. 23 Kota Sabang
  2. Melalui Kotak Pengaduan
  3. Melalui media :
Whatsapp: 0821 6159 2820
E-mail: dpmptsp_naker@yahoo.com
Web: https://dpmptspnaker-dev.sabangkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)"