Pelayanan Verifikasi Pelayanan Jaminan Kesehatan

No. SK: 00.8.3.2/113

  1. Surat Pengantar Penanggungjawab FKTP, FKRTL dan Mitra memuat rekap total biaya.
  2. Data elektronik pelayanan oleh FKTP, FKRTL dan Mitra
  3. Berkas bukti layanan dan pendukung layanan sebagai berikut : 1) Bukti perawatan 2) Resume medis dengan penulisan diagnosa akhir 3) Resume tindakan operatif jika ada tindakan 4) Hasil layanan penunjang diagnostik 5) Resume hasil pemeriksaan 6) Formulir isian data pasien dilengkapi nomor kontak telepon pasien.
  4. Pendukung tagihan (billing) sebagai berikut : 1) Rincian biaya tindakan 2) Rincian penunjang diagnostik, obat-obatan, bahan medis habis pakai 3) Kuitansi pembiayaan perpasien ditandatangani pimpinan FKTP, FKRTL dan Mitra 4) Rujukan bila diperlukan 5) Formulir klaim pemeriksaan pemantauan Posbindu 6) Formulir klaim pemeriksaan penunjang diagnostik
  5. Berkas klaim diajukan sesuai dengan urutan berkas yang ada di LUBER (Lembar Urutan Berkas)
  6. Khusus untuk penyediaan bahan screening dilampirkan rincian bukti pemeriksaan screening dan data penerima pemeriksaan setiap pasien.

  1. FKTP, FKRTL dan Mitra Mengajukan klaim: Jika klaim lengkap diproses ke verifikator sedangkan klaim tidak lengkap dikembalikan ke FKTP, FKRTL dan Mitra
  2. Menerima berkas pengajuan klaim terdiri dari: berkas klaim, softfile pengajuan klaim, surat pengajuan klaim
  3. Melakukan pengecekan kelengkapan administrasi berkas pengajuan klaim dan soft file
  4. Mempersiapkan software verifkasi klaim
  5. Melakukan cros cek soft file dengan berkas hard file
  6. Melakukan pengecekan kelengkapan administrasi klaim pasien
  7. Melakukan pemeriksaan terhadap berkas pendukung
  8. Melakukan komunikasi dan informasi jika terdapat kekurangan data pendukung atau terdapat hal yang kurang jelas ke FKTP, FKRTL dan Mitra
  9. Memberikan informasi dan atau kelengkapan berkas pendukung klaim ke FKTP, FKRTL dan Mitra serta informasi Tidak membayarkan klaim kadaluarsa untuk klaim yang sudah melewati lebih dari 6 (enam) bulan sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan
  10. Melakukan verifikasi dan pendukung tambahan
  11. Melakukan koordinasi verifikasi klaim yang tidak lengkap
  12. Membuat surat pending dengan keterangan waktu penyelesaian klaim pending paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah klaim dinyatakan pending
  13. Mengajukan surat pending
  14. Mengesahkan/menandatangani surat klaim pending
  15. Mengirimkan surat klaim pending ke FKTP, FKRTL dan Mitra
  16. Membuat rekap pengajuan pembayaran
  17. Menggabung data base hasil verifikasi
  18. Mencetak dokumen pengajuan pembayaran
  19. Memberikan paraf pada lembar yang telah diatur dalam pengajuan pembayaran
  20. Menandatangi lembar pengajuan pembayaran
  21. Mengirimkan softfile rekap pembayaran klaim ke subbag TU
  22. Mengajukan pembayaran klaim ke subbag TU

Maksimal 20 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Data hasil verifikasi pelayanan kesehatan berdasarkan jumlah pelayanan dan besaran biaya

a. Grup whatsapp PPK

b. Email: jamkesos.provdiy@gmail.com      

c. Telepon/fax: (0274) 562080

d. Pohon kritik dan saran

e. Kotak pengaduan

f. Website: jamkesos.jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi Pelayanan Jaminan Kesehatan"