Pelayanan Verifikasi Pelayanan Jaminan Kesehatan

  1. Surat Pengantar Penanggungjawab memuat rekap total biaya
  2. Data elektronik pelayanan oleh PPK I atau fasilitas penunjang diagnostik
  3. Berkas hardcopy bukti layanan dan pendukung layanan sebagai berikut : 1) Bukti perawatan 2) Resume medis dengan penulisan diagnosa akhir 3) Resume tindakan operatif jika ada tindakan 4) Hasil layanan penunjang diagnostik 5) Resume hasil pemeriksaan 6) Formulir isian data pasien dilengkapi nomor kontak telepon.
  4. Pendukung tagihan (billing) sebagai berikut : 1) Rincian biaya tindakan 2) Rincian penunjang diagnostik, obat-obatan, bahan medis habis pakai 3) Kuitansi pembiayaan perpasien ditandatangani pimpinan PPK I 4) Rujukan bila diperlukan 5) Formulir klaim pemeriksaan pemantauan Posbindu 6) Formulir klaim pemeriksaan penunjang diagnostik
  5. Khusus untuk penyediaan bahan screening dilampirkan rincian bukti pemeriksaan screening dan data penerima pemeriksaan setiap pasien.

  1. Penerimaan file dan berkas (status kelengkapan)
  2. Verifikasi administrasi klaim a. Verifikasi dilaksanakan per pasien untuk menilai kelengkapan, ketepatan, kelayakan surat permohonan pembayaran, resume, berkas pelayanan dan data elektronik pelayanan. b. Berkas dan data elektronik klaim yang belum lengkap diberikan status berkas / data elektronik titipan dengan batas waktu. Apabila dalam batas waktu berkas / data elektronik belum diserahkan akan dikembalikan kepada PPK. c. Berkas dan data elektronik klaim yang telah lengkap akan diberikan berita acara serah terima klaim dan akan diproses untuk tahap verifikasi selanjutnya.
  3. Verifikasi pelayanan per pasien untuk menilai kesesuaian, ketepatan, kelayakan dan kelengkapan bukti pelayanan
  4. Audit Medik per pasien untuk menilai kesesuaian dan ketepatan dari aspek medik
  5. Verifikasi pembiayaan per pasien untuk menilai kesesuaian pengajuan biaya dengan ketentuan tarif yang berlaku
  6. Penetapan hasil verifikasi dan besaran biaya berdasar hasil verifikasi administrasi, pelayanan, audit medik dan verifikasi pembiayaan
  7. Pengajuan pembayaran ke bagian keuangan
  8. Catatan: a. Proses verifikasi melibatkan aktivitas pemeriksaan berkas dan file pelayanan, konfirmasi di berbagai tingkatan sesuai permasalahan serta pemenuhan kelengkapan. b. Proses verifikasi secara keseluruhan 25 hari setelah klaim dinyatakan lengkap (berita acara serah terima bekas dan data elektronik). c. Feedback hasil verifikasi dan penetapan biaya disampaikan secara elektronik

Maksimal 20 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Data hasil verifikasi pelayanan kesehatan berdasarkan jumlah pelayanan dan besaran biaya

a. Grup whatsapp PPK

b. Email: jamkesos.provdiy@gmail.com      

c. Telepon/fax: (0274) 562080

d. Pohon kritik dan saran

e. Kotak pengaduan

f. Website: jamkesos.jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi Pelayanan Jaminan Kesehatan"