Pelayanan Verifikasi Penerima Manfaat

  1. Melampirkan fotokopi kartu jamkesta (khusus untuk pasien dengan kartu)
  2. Melampirkan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang (sesuai Pergub No. 63 tahun 2016) kepada Gubernur melalui Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial DIY (khusus untuk pasien dengan rekomendasi)
  3. Melampirkan fotokopi KTP
  4. Melampirkan fotokopi Surat KK
  5. Melampirkan fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  6. Melampirkan rujukan dari Puskesmas/Dokter keluarga/Bidan Praktek Swasta.
  7. Melampirkan surat Keterangan dirawat (bagi pasien rawat inap)

  1. Datang Langsung: Pasien melakukan pendaftaran. Via Online: Pengguna layanan datang ke Dinas Sosial setempat kemudian melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas yang dipersyaratkan
  2. Datang Langsung: Petugas akan melakukan verifikasi persyaratan, antara lain: Kartu kepesertaan, Kartu Keluarga, KTP, SKTM, Rujukan, Surat Keterangan dirawat. SEP Online: Petugas Dinas Sosial akan mengirimkan berkas persyaratan pasien ke Bapel Jamkessos untuk diverifikasi
  3. Datang Langsung: SEP diterbitkan SEP Online: Bapel Jamkessos melakukan verifikasi persyaratan kemudian menerbitkan SEP (scan PDF) kemudian dikirim kembali ke Dinas Sosial lalu Dinas Sosial mencetak SEP, membubuhi dengan stempel Dinas Sosial kemudian menyerahkannya kepada pengguna layanan

Waktu Pelayanan:

Hari Senin s/d Kamis     : 08.00   15.30

Hari Jumat                     : 08.00   11.30

                                        13.00 - 14.00 

Waktu penyelesaian pelayanan adalah maksimal 30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keabsahan Penerima Manfaat (SKPM)

  1. Kotak pengaduan
  2. Pohon kritik dan saran
  3. Telepon/fax: (0274) 562080
  4. Email: jamkesos.provdiy@gmail.com
  5. Website: jamkesos.jogjaprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi Penerima Manfaat"