Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy sertifikat tanah
  3. Rekomendasi dari Datok Penghulu
  4. Gambar Rencana Bangunan
  5. Fotocopy KTP
  6. Fotocopy KK

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Kecamatan
  2. Dilayani dan diverifikasi oleh petugas loket
  3. Divalidasi oleh Koordinator Pelayanan
  4. Diparaf oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  5. Diparaf oleh Sekretaris Kecamatan
  6. Ditandatangani oleh Camat
  7. Berkas diberikan kepada pemohon

1 Hari kerja

Gratis

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

1. Email     : simpaten.karangbaru@gmail.com
2. Website : karangbaru.acehtamiangkab.go.id
3. Kotak Saran
4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store