Retribusi Sampah

  1. -

  1. Menyiapkan berkas pemungutan retribusi kebersihan (menyiapkan karcis)
  2. Penarikan Retribusi dilakukan oleh juru pungut
  3. Pembayaran Retribusi oleh wajib retribusi/masyarakat
  4. Juru pungut menyetor uang dari wajib pajak kebendahara SKPD terkait
  5. Bendahara SKPD menyetor ke Bendahara Penerimaan/BPKAD

Dilaksanakan setiap hari selama setahun

  1. Rumah Tangga Rp. 5.000/bulan
  2. Usaha di pasar Rp. 10.000/bulan
  3. Usaha (Berbadan Hukum) : Usaha Kecil Rp. 15.000/bulan,  Usaha Sedang Rp. 45.000/bulan,  Usaha Besar Rp. 60.000/bulan
  4. Toko/Ruko  Rp. 30.000/bulan
  5. Kios/warung Rp. 10.000/bulan
  6. Rumah makan dan restoran :  Rumah makan Rp. 25.000/bulan,  Restoran Rp. 50.000/bulan
  7. Hotel :  Melati/Losmen/Penginapan Rp. 50.000/bulan,  Berbintang Rp. 100.000/bulan
  8. Industri :  Industri Rumah Tangga Rp. 10.000/bulan,  Industri Kecil  Rp. 25.000,  Industri Sedang Rp. 75.000/bulan,  Industri Besar     Rp. 100.000
  9. Pergudangan Rp. 75.000/bulan

Pemungutan Restribusi Sampah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Retribusi Sampah"