Poli Penyakit Dalam

  1. Pasien Umum : Kuitansi Pembayaran
  2. Pasien BPJS : SEP BPJS

  1. Pasien melewati tahap pendaftaran dan masuk ke dalam ruangan poliklinik
  2. Perawat rawat jalan dan dokter spesialis berkolaborasi melakukan pengkajian terhadap pasien, yang merujuk pada formulir pengkaian pasien rawat jalan
  3. Sesuai dengan indikasi medis, pasien dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium, USG,dll)
  4. Hasil pemeriksaan diserahkan kembalike dokter yang memeriksa
  5. Pengambilan obat a. Pasien BPJS : pasien mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju ke apotik untuk mendapatkan obat b. Pasien umum : pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju apotik untuk mendapatkan harga obat, kemudian membayar ke kasir dan kembali ke apotik untuk mendapatkan obat
  6. Pasien selesai pelayanan : Pulang/ rawat inap

sesuai kasus pasien

1.      Pasien BPJS : Dijamin BPJS

2.      Pasien Umum baru dan Lama :

  • Pemeriksaan dokter Spesialis Rp. 50.000,-
  • Pemeriksaan Dokter Umum Rp. 30.000,-

Biaya tersebut diluar tindakan medic lanjutan/tambahan BAHP,alkes, dan obat


Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kotak saran : tersedia di tempat pelayanan
  2. Media online  

a.     WA : 081248342920

b.    Barcode scane : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSex20dySfG5D27NR8Yz5Z9vZqjSrQqGKAXdIPmlDk8sueeszA/viewform

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Penyakit Dalam"