Rekomendasi Izin Operasional Klinik

  1. 1. Identitas lengkap pemohon
  2. 2. Fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali kepemilikan perorangan
  3. 3. Fotokopi sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun.
  4. 4. Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan, atau dokumen UKL – UPL untuk klinik rawat inap
  5. 5. Profil klinik meliputi pengorganisasian, denah lokasi, denah bangunan, prasarana, ketenagaan , peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan.
  6. 6. Surat pernyataan penanggungjawab teknis hanya di satu tempat.
  7. 7. Fotokopi perjanjian kerjasama pemusnahan limbah medis
  8. 8. Rekomendasi dari puskesmas setempat
  9. 9. Fotocopy izin operasional lama bagi yang perpanjangan

  1. 1. Surat permohonan rekomendasi penyelenggaraan dari DPM & PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu )
  2. 2. Pemeriksaan / penelitian kelengkapan dan kebenaran administrasi berkas permohonan
  3. 3. Apabila berkas permohonan tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  4. 4. Pemeriksaan sarana di lapangan berdasarkan standart dan persyaratan
  5. 5. Pemeriksaan lapangan bersama tim teknis
  6. 6. Hasil pemeriksaan ( Berita Acara Rekomendasi)
  7. 7. Pengkajian hasil pemeriksaan (apabila belum memenuhi persyaratan maka pemeriksaan ulang)

Rekomendasi diterbitkan maksimal 3 ( tiga ) hari kerja setelah visitasi jika hasil pemeriksaan sudah memenuhi standar dan persyaratan.

Tidak dipungut biaya

1.Surat tembusan hasil Berita Acara pemeriksaan 2.Rekomendasi Izin Operasional Klinik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Klinik"