Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Foto copi KTP
  2. Foto copi KK
  3. Surat Kuasa Ahli Waris
  4. Surat Pernyataan Ahli Waris
  5. Surat pengantar Laporan Kematian RT/RW setempat

  1. Pemohon datang ke kelurahan, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang ; Pemohon datang ke tempat pelayanan .
  2. Pemohon menyerahkan berkah untuk di cek dan diverifikasi persyaratan kelengkapan;
  3. Setelah persyaratan lengkap , dibuatkan Surat Keterangan dan dicetak;
  4. Draft Surat Ketrangan dicek dan diparaf oleh pejabat Kelurahan;
  5. Surat Keterangan ditandatangani oleh Lurah ;
  6. Surat Keterangan diberi nomor dan cap kelurahan;
  7. Surat Keterangan diserahkan kepada pemohon.

1 (satu) hari setelah berkas persyaratan diterima secara lengkap dan benar.

Gratis

Surat Keterangan

Kotak saran
Telp (0266) 233645
Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Surat Keterangan Ahli Waris "