Kartu Identitas Anak ( KIA )

  1. Blanko permohonan penerbitan KIA
  2. Fc. KK orang tua/wali yang masih berlaki
  3. Fc e-KTP orang tua/ wali
  4. Fc Akte lelahiran
  5. Phas photo 4x6 berwarna, bebas untuk anak usia 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari
  6. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas bagi WNI yang baru datang dari luar negeri

  1. surat legalisasi dan yang melalukan proses KIA di Dukcapil Sleman

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak ( KIA )"