Pengantar Pembuatan KTP

  1. Penerbitan KTP Baru Surat pengantar dari kelurahan Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Penerbitan KTP hilang/ rusak Surat pengantar dari kelurahan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Penerbitan KTP karena adanya perubahan data Surat pengantar dari kelurahan Kartu keluarga asli KTP Asli Tanda bukti perubahan kependudukan

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan pembuatan KTP ; Pemohon datang ke tempat pelayanan .
  2. Pemohon menyerahkan berkah untuk di cek dan diverifikasi persyaratan kelengkapan;
  3. Setelah persyaratan lengkap , petugas merigister dan menyerahkan kepada pejabat kecamatan untuk ditandatangani
  4. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dibawa kepada operator KK/KTP

1 (satu) hari setelah berkas persyaratan diterima secara lengkap dan benar.

Gratis

Registrasi Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Kotak saran
Telp (0266) 233645
Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"