Rekomendasi Izin Operasinal Rumah Sakit

  1. 1. Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi permohonan Izin Operasional untuk pertama kali
  2. 2. Profil Rumah Sakit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi
  3. 3. Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi rumah sakit meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana.
  4. 4. Gambar desain dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
  5. 5. Izin penggunaan bangunan ( IPB ) dan Sertitikat Laik Fungsi ( SLF )
  6. 6. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
  7. 7. Daftar sumber daya manusia
  8. 8. Daftar peralatan medis dan non medis
  9. 9. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  10. 10. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari BAPETEN
  11. 11. Dokumen administrasi dan manajemen a.Badan hukum atau kepemilikan b.Peraturan internal Rumah Sakit ( hospital bylaws ) c.Komite medik d.Komite keperawatan e.Satuan pemeriksaan internal f.Surat Izin Praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan g.Standar prosedur operasional kredensial staf medis h.Surat penugasan klinis staf medis i.Surat keterangan / sertifikat hasil uji / kalibrasi alat kesehatan.

  1. 1. Surat permohonan rekomendasi penyelenggaraan dari DPM & PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu )
  2. 2. Pemeriksaan / penelitian kelengkapan dan kebenaran administrasi berkas permohonan
  3. 3. Apabila berkas permohonan tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  4. 4. Pemeriksaan sarana di lapangan berdasarkan standart dan persyaratan
  5. 5. Pemeriksaan berkas permohonan bersama tim teknis
  6. 6. Hasil pemeriksaan ( Berita Acara Rekomendasi)
  7. 7. Pengkajian hasil pemeriksaan (apabila belum memenuhi persyaratan maka pemeriksaan ulang)

Rekomendasi diterbitkan maksimal 3 ( tiga ) hari kerja setelah visitasi jika hasil pemeriksaan sudah memenuhi standar dan persyaratan.

Tidak dipungut biaya

1.Surat tembusan hasil Berita Acara pemeriksaan 2.Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasinal Rumah Sakit"