15 menit pemohon memasukkan permohonan ke pelayanan dinas pupr, 30 meit petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, 2 jam pengecekan lapaangan oleh petugas, 30 menit petugas menyampaikan informasi biaya kepada pemohon, 30 menit petugas melakukan pengecekan jadwal truk tinja, 4 jam melakukan proses sedot tinja, 2 jam memindahkan lumpur tinja ke IPLT, 30 menit pencatatan kubikasi di IPLT, 30 menit penarikan restribusi kepada pemohon
sesuai perda no. 9 tahun 2018 tentang restribusi pemakaian kekayaan dareah
Jasa Sedot Tinja
dinas pupr (0754) 40006
email: dinaspupr@dharmasrayakab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store