Pengantar pembuatan KK

  1. Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru
  2. F1.01 Form Data Penduduk
  3. F1.16 form pengantar pembuatan KK dari Kelurahan
  4. Lampirkan Surat Keteranagan Pindah/datang
  5. Lampirkan KK Lama
  6. Penerbitan Kartu Keluarga (KK) karena rusak
  7. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KK yang rusak
  8. F1.16 Pengantar pembuatan KK dari Kelurahan
  9. Penerbitan Kartu Keluarga (KK) karena adanya perubahan data
  10. F1.16 form pengantar pembuatan KK dari Kelurahan
  11. Kartu keluarga asli
  12. Tanda bukti perubahan kependudukan (akte nikah,akte cerai, akte kematian, akte lahir,photo copi ijazah)

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan pembuatan KK ; Pemohon datang ke tempat pelayanan .
  2. Pemohon menyerahkan berkah untuk di cek dan diverifikasi persyaratan kelengkapan;
  3. Setelah persyaratan lengkap , petugas merigister dan menyerahkan kepada pejabat kecamatan untuk ditandatangani
  4. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dibawa kepada operator KK/KTP

1 (satu) hari setelah berkas persyaratan diterima secara lengkap dan benar.

Gratis

Registrasi Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Kotak saran
Telp (0266) 233645
Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar pembuatan KK "