Layanagan Perpanjangan Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT)

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) atau kartu identitas kependudukan lainnya yang masih berlaku (untuk penduduk luar Surabaya) 2 lembar
  2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Komersial 5 Th.
  3. Copy Tanda Lunas PBB/SPPT/STTS tahun terakhir

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan berkas
  2. UPTSA mengecek berkas dokumen

10 Hari kerja

 

Klarifikasi Lebar Jalan % x Luas Tanah x NJOP/m
Perdagangan Fasum dan Komersil Perdagangan dan fasum Komersial (khusus hotel & Mall) Pemukiman dan fasum non momersial
I > 15m 0.50% 3.33% 0.20%
II >12-15m      
III        
IV        
V        

Dokumen Perpanjangan IPT

Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah

Telepon : (031)5312144 psw 297, 140
website : http: //dpbt.surabaya.go.id/
email   : dpbt@surabaya.go.id
Media Center Kota surabaya 081230257000
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanagan Perpanjangan Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT)"