Izin Mendirikan Rumah Sakit

  1. 1. Fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah
  2. 2. Studi kelayakan
  3. 3. Master Plan
  4. 4. Detail Engineering Design
  5. 5. Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
  6. 6. Fotokopi sertifikat tanah
  7. 7. Surat Izin Tempat Usaha
  8. 8. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
  9. 9. Rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Semarang

  1. 1. Surat permohonan rekomendasi penyelenggaraan dari DPM & PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu )
  2. 2. Pemeriksaan / penelitian kelengkapan dan kebenaran administrasi berkas permohonan
  3. 3. Apabila berkas permohonan tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  4. 4. Apabila berkas lengkap selanjutnya kajian berkas permohonan bersama tim teknis
  5. 5. Hasil pemeriksaan ( Berita Acara Rekomendasi)
  6. 6. Pengkajian hasil pemeriksaan (apabila belum memenuhi persyaratan maka pemeriksaan ulang)

Rekomendasi diterbitkan maksimal 3 ( tiga ) hari kerja setelah visitasi jika hasil pemeriksaan sudah memenuhi standar dan persyaratan.

Tidak dipungut biaya

1. Surat tembusan hasil Berita Acara pemeriksaan 2. Rekomendasi izin mendirikan Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Rumah Sakit"